Mahfud MD menjadi bahan pembicaraan karena kritik kerasnya terhadap operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Oktober 2026. Lewat akun X, ia menulis bahwa bangsa ini sepertinya betul-betul sakit karena dana penanganan bencana justru dikorupsi di lembaga yang mengurus bencana. Pernyataannya itu memicu perhatian publik dan mendorong namanya muncul kembali di ruang pemberitaan nasional.
Operasi tangkap tangan KPK di BNPB berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu KPK mengamankan 14 orang dan menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Peristiwa ini menjadi salah satu operasi tangkap tangan yang menonjol sepanjang tahun tersebut karena menyangkut lembaga penanggulangan bencana.
Lima tersangka dalam kasus ini terdiri atas unsur pegawai BNPB dan pihak swasta. Gabriel Purwaka Sigit menjabat sebagai Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Bima Setiawan dan Richard Erlangga merupakan tenaga ahli, sementara Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian berasal dari kalangan swasta.
Bima Setiawan diketahui sebagai adik dari Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Bima tidak melihat latar belakang keluarga. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan hubungan kekerabatan.
Modus yang diduga dilakukan adalah penyalahgunaan dana siap pakai untuk kebencanaan melalui penunjukan langsung vendor. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dan emas senilai sekitar Rp1,4 miliar menurut pemberitaan detik.com. Sejumlah laporan menyebutkan nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp3,3 miliar, termasuk emas batangan dan aset kripto.
Dana Siap Pakai adalah dana yang disiapkan pemerintah untuk merespons keadaan darurat bencana dengan cepat. Karena sifatnya yang harus segera cair, penggunaannya rentan bila pengawasan lemah. Dugaan penyimpangan dana inilah yang membuat kasus BNPB dinilai menyentuh langsung kepentingan masyarakat terdampak.
KPK menyatakan bahwa indikasi penyimpangan dalam kasus ini sudah muncul sejak tahun 2022. Temuan awal tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan yang berujung pada operasi tangkap tangan pada Oktober 2026. Rentang waktu yang panjang ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan berlangsung dalam periode yang cukup lama sebelum terungkap.
Pihak BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Inspektorat utama BNPB juga disebut melakukan penelusuran internal untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Sikap ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada proses hukum.
Setelah operasi tangkap tangan mencuat, muncul desakan publik agar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mundur dari jabatannya. Desakan itu beredar luas di media dan menjadi bagian dari tekanan politik atas kasus tersebut. Sebagai respons, jabatan Kepala BNPB kemudian beralih kepada Letjen Kristomei Sianturi.
Kasus BNPB menandai operasi tangkap tangan KPK yang ke-22 sepanjang tahun 2026. Angka ini menggambarkan intensitas kegiatan penindakan KPK pada periode tersebut. Bagi publik, kasus ini menjadi cermin bahwa lembaga yang seharusnya menjadi garda penanganan bencana pun tidak luput dari dugaan korupsi.
Selain kasus BNPB, Mahfud MD juga menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 Oktober 2026. Ia meminta agar komisioner KPU diseret ke pengadilan atas dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan regulasi pemilu. Kritik ini menambah dimensi hukum pada alasan namanya menjadi perbincangan.
Mahfud menuding KPU menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, pasal itu mengecualikan lulusan luar negeri dari kewajiban penyetaraan ijazah. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai rekayasa untuk mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka dan menilai hal itu merusak peradaban bernegara.
Mahfud MD juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Gibran yang dibacakan pada 11 Oktober 2026. Ia menilai putusan itu akan menimbulkan masalah bila Gibran mencalonkan diri pada Pemilu 2029. Penilaian tersebut menempatkan isu hukum pemilu sebagai salah satu pemicu perhatian publik terhadap dirinya.
Kritik terhadap KPU dan putusan MK menunjukkan bahwa sorotan Mahfud tidak hanya soal korupsi. Ia mengangkat isu integritas lembaga penyelenggara pemilu dan proses hukum yang mengiringinya. Pendekatan ini memperlihatkan perhatiannya pada dua ranah sekaligus, yaitu pemberantasan korupsi dan tata kelola pemilu.
Nama Mahfud MD disebut dalam wacana merangkul Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan dirinya untuk masuk ke kabinet Prabowo–Gibran. Wacana tersebut tidak hanya menuai dukungan, tetapi juga kritik yang menilai langkah itu bukan solusi bagi persoalan demokrasi. Perdebatan ini menambah alasan nama Mahfud terus dibicarakan.
Perhatian publik terhadap Mahfud MD bertumpu pada kombinasi dua hal, yaitu kritik moral soal korupsi dana bencana dan kritik hukum terhadap KPU serta putusan MK. Kedua isu itu sama-sama menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Kombinasi inilah yang membuat namanya relevan dalam pemberitaan nasional.
Kritik Mahfud menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga yang mengelola anggaran publik, terutama dalam situasi darurat bencana. Ketika dana penanganan bencana diduga disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.
Isu penyetaraan ijazah dan syarat pencalonan menjadi sorotan karena menyangkut aturan main dalam kontestasi pemilu. Jika aturan dianggap menguntungkan pihak tertentu, kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat tergerus. Mahfud MD menilai persoalan ini menyangkut peradaban hukum, bukan sekadar perselisihan teknis administrasi.
Desakan mundur bagi pejabat dan pergantian Kepala BNPB menunjukkan bahwa tekanan publik dapat mendorong perubahan kelembagaan. Namun, perubahan pejabat tidak otomatis menyelesaikan persoalan akar, yaitu lemahnya sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran. Karena itu, publik tetap menantikan hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menunjukkan bahwa respons publik terhadap dugaan korupsi bergerak cepat melalui media sosial dan pemberitaan daring. Pernyataan seorang tokoh dapat menjadi pemicu perhatian yang luas dalam waktu singkat. Bagi pembaca, memantau perkembangan lewat sumber berita yang memuat keterangan resmi menjadi cara yang lebih aman daripada mengandalkan potongan informasi di media sosial.