Hashim Djojohadikusumo menjadi bahan pembicaraan publik setelah pernyataannya di Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia adalah Anggota Dewan Penasihat Prasasti Center for Policy Studies dan saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Dalam forum itu ia memaparkan bahwa sebagian besar aktivitas ekonomi Indonesia masih belum tersentuh pajak. Pernyataannya soal angka ekonomi abu-abu yang besar dan rencana digitalisasi bantuan sosial membuat namanya ramai diperbincangkan.
Economy abu-abu adalah aktivitas ekonomi yang berjalan di luar pencatatan resmi dan perpajakan, misalnya transaksi tunai yang tidak dilaporkan atau usaha yang tidak terdaftar. Hashim menyebut data Bank Dunia memperkirakan ekonomi abu-abu Indonesia mencapai 35–40% dari ekonomi nasional, seperti dilaporkan Katadata pada 14 Oktober 2026. Sumber lain memberi rentang berbeda, yaitu 30–40% menurut Harian Jogja dan 35–45% menurut IDN Times. Angka 35–40% dari Katadata adalah yang paling spesifik di antara ketiganya.
Menurut Hashim, angka ekonomi abu-abu yang besar membuat ukuran ekonomi Indonesia yang sesungguhnya lebih tinggi daripada statistik resmi. PDB resmi Indonesia berkisar US$1,4–1,5 triliun, tetapi ia menilai ekonomi riil mendekati US$2,1 triliun. Selisih itu muncul karena banyak transaksi tidak tercatat dalam sistem administrasi negara. Perlu ditegaskan bahwa angka ini adalah estimasi, bukan hasil penghitungan resmi pemerintah.
Hashim menyoroti rasio penerimaan negara yang bertahan di sekitar 12% terhadap PDB selama 13 tahun terakhir. Ia membandingkannya dengan Kamboja yang berada di 18% dan Vietnam di 23%, mengacu pada pemberitaan Harian Jogja. Menurutnya, selisih 6 poin persentase itu setara dengan kegagalan mengumpulkan sekitar US$90 miliar per tahun. Angka pembanding ini penting untuk memahami mengapa ia menilai penerimaan negara Indonesia rendah.
Dalam forum tersebut, Hashim menilai rendahnya penerimaan negara bukan semata soal aturan, melainkan karena tidak ada political will atau kemauan politik yang kuat. Istilah ini merujuk pada tekad pemerintah untuk benar-benar menegakkan aturan pemungutan yang sudah ada. Pemerintah sendiri menargetkan rasio penerimaan naik ke 18% dalam dua sampai tiga tahun. Target tersebut disampaikan sebagai bagian dari agenda perbaikan penerimaan negara.
Salah satu langkah yang dibahas adalah pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri melalui marketplace. PPh Pasal 22 adalah jenis pemotongan pajak yang dilakukan pihak ketiga, dalam hal ini penyelenggara platform, atas transaksi tertentu. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut pemungutan ini mulai berlaku 1 Oktober 2026 melalui PMK-37/2025. Aturan ini menunjuk empat penyelenggara sistem elektronik melalui Keputusan Dirjen Pajak tanggal 24 September 2026.
Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak pada 24 September 2026, menurut keterangan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Dengan skema ini, pedagang tidak lagi menyetor sendiri ke kantor pajak, tetapi dipotong langsung dari transaksinya di platform. Kebijakan ini menjadi salah satu contoh digitalisasi administrasi pajak yang sedang diuji di Indonesia.
Selain soal pajak, Hashim memaparkan rencana pemerintah membagikan telepon seluler gratis dan membuka rekening bank bagi warga yang belum memiliki rekening. Warga unbanked adalah mereka yang belum pernah atau belum memiliki akses ke layanan perbankan formal. Rencana ini merupakan bagian dari digitalisasi penyaluran bantuan sosial agar dana tidak lagi disalurkan secara tunai. Pemberitaan CNN Indonesia pada 14 Oktober 2026 mengangkat pernyataan ini dari forum yang sama.
Rencana pembukaan rekening gratis itu menyasar sekitar 30% penduduk yang belum masuk sistem perbankan, menurut laporan IDN Times. Pemerintah disebut menugaskan Bank Syariah dan Bank Rakyat untuk menjalankan program tersebut. Tujuannya agar bantuan sosial dan transaksi keuangan warga tercatat dalam sistem resmi. Dengan begitu, aliran dana dapat dipantau dan menjadi basis data penerima bantuan yang lebih akurat.
Hubungan antara ekonomi abu-abu dan digitalisasi terletak pada pencatatan transaksi. Jika transaksi tunai berpindah ke sistem digital, jejaknya otomatis terekam dan bisa menjadi dasar pemungutan pajak. Karena itu, pembagian HP dan pembukaan rekening dipandang sebagai pintu masuk menuju perluasan basis pajak. Logika ini menjelaskan mengapa Hashim menyebut digitalisasi sebagai kunci dalam pernyataannya.
Ekonomi abu-abu tidak selalu identik dengan kegiatan ilegal. Sebagian besar pelakunya adalah usaha kecil yang tidak mendaftar, pedagang dengan transaksi tunai, atau pekerja informal yang tidak masuk skema pemotongan pajak. Karena aktivitasnya tidak tercatat, negara sulit mengetahui berapa penghasilan mereka dan berapa pajak yang seharusnya dibayar. Inilah alasan istilah abu-abu dipakai, bukan hitam atau putih.
Perlu dicatat bahwa rentang ekonomi abu-abu yang beredar tidak seragam. Katadata menulis 35–40%, Harian Jogja menulis 30–40%, dan IDN Times menulis 35–45% atau mendekati Rp35 ribu triliun. Perbedaan ini menunjukkan bahwa estimasi ekonomi abu-abu memang sulit dihitung secara pasti. Pembaca sebaiknya memperlakukan semua angka ini sebagai perkiraan, bukan data tunggal yang final.
Pembanding dengan Kamboja dan Vietnam memberi konteks pada kritik Hashim. Kamboja memiliki rasio penerimaan 18% terhadap PDB, sementara Vietnam mencapai 23%, menurut Harian Jogja. Indonesia bertahan di sekitar 12% selama 13 tahun terakhir. Artinya, jika target 18% tercapai, Indonesia baru menyamai posisi Kamboja saat ini, bukan melampaui negara-negara dengan rasio lebih tinggi.
Hashim juga memaparkan peran Program Makan Bergizi Gratis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemaparan itu disampaikan di hadapan peraih Nobel Ekonomi 2024, James A. Robinson, seperti dilaporkan Antara Sultra. Kualitas SDM dalam konteks ini merujuk pada tingkat kesehatan, gizi, dan kemampuan produktif penduduk. Hubungan antara gizi anak dan produktivitas jangka panjang menjadi salah satu argumen yang ia angkat dalam forum tersebut.
Target rasio penerimaan 18% dalam dua sampai tiga tahun ditetapkan oleh Presiden Prabowo, menurut laporan IDN Times. Untuk mencapainya, pemerintah perlu memperluas basis pajak, bukan hanya menaikkan tarif. Digitalisasi marketplace dan pembukaan rekening bank adalah dua contoh upaya memperluas basis tersebut. Keduanya menyasar sektor yang selama ini sulit dijangkau administrasi pajak konvensional.
Bagi pedagang marketplace, aturan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet berarti pajak dipotong otomatis dari setiap transaksi penjualan. Pemotongan dilakukan oleh platform yang ditunjuk, sehingga pedagang tidak perlu menghitung dan menyetor sendiri. Namun, aturan ini bergantung pada platform yang terdaftar sebagai penyelenggara PMSE sesuai Keputusan Dirjen Pajak 24 September 2026. Artinya, pedagang di luar platform yang ditunjuk belum tentu terkena skema yang sama.
Pembagian HP dan pembukaan rekening bank menyimpan tantangan tersendiri, terutama soal kesiapan infrastruktur dan literasi keuangan warga. Warga yang baru pertama kali memiliki rekening perlu memahami cara bertransaksi secara aman agar tidak menjadi sasaran penipuan. Selain itu, penyaluran bantuan lewat rekening menuntut jaringan bank tetap beroperasi di daerah terpencil. Pemerintah disebut menugaskan Bank Syariah dan Bank Rakyat untuk menjangkau kelompok ini.
Urutan kebijakan yang tampak dari pemberitaan adalah pemungutan pajak marketplace lebih dulu, baru kemudian perluasan akses perbankan. Pajak 0,5% dari omzet pedagang marketplace mulai berlaku 1 Oktober 2026, sementara rencana HP gratis dan rekening bank masih dalam tahap pemaparan di forum. Keduanya merupakan bagian dari upaya yang sama, yaitu memasukkan aktivitas ekonomi yang belum tercatat ke dalam sistem resmi. Perbedaan utama terletak pada kelompok sasaran: pedagang daring untuk pajak, dan warga tanpa rekening untuk perbankan.
Bagi pembaca yang ingin mengikuti isu ini, sumber utama yang bisa ditelusuri antara lain Katadata, Bisnis.com, Bloomberg Technoz, CNN Indonesia, Harian Jogja, IDN Times, dan Antara Sultra. Informasi dari forum disampaikan pada 13 Oktober 2026, sementara sebagian pemberitaan terbit pada 14 Oktober 2026. Karena setiap kebijakan punya tanggal berlaku dan dasar hukumnya sendiri, sebaiknya periksa kondisi terkini sebelum mengambil keputusan terkait pajak atau rekening usaha. Untuk urusan perpajakan pribadi atau usaha, konsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat tetap diperlukan.
Yang membuat nama Hashim Djojohadikusumo ramai bukan satu pernyataan tunggal, melainkan gabungan beberapa isu sekaligus. Ada angka ekonomi abu-abu yang mengejutkan, kritik soal penerimaan negara yang stagnan, rencana HP gratis dan rekening bank, serta kebijakan pajak marketplace yang sudah berjalan. Semua itu muncul dalam rentang waktu yang berdekatan pada Oktober 2026. Kombinasi inilah yang menjelaskan mengapa isu ini cepat menyebar di pemberitaan dan percakapan publik.